1. Pertama silahkan kunjungi website berikut ini
https://ereg.pajak.go.id/daftar2. Kemudian isi alamat email anda yang akan di daftarkan, dan juga isi captchanya. Pastikan email yang anda daftarkan masih aktif, karena email tersebut harus di verifikasi ketika mengklik tombol "daftar".
|
Pendaftaran Akun Langkah 1 |
3. Kemudian pada tahap ini anda akan mengisi data NPWP jika anda ingin membuat NPWP untuk bekerja pilih "Pribadi". Dan jika anda ingin membuat usaha maka pilih "Badan". (Setelah memilih pada pendaftaran akun ini maka nantinya tidak dapat diubah.
4. Nama Sesuai KTP
5. Isi kolom lainnya sesuai yang diperintahkan.
|
Pendaftaran Akun Langkah 2 |
6. Buka email dan klik link yang diberikan oleh eregistration.
7. Kemudian anda akan mendapatkan pesan seperti gambar dibawah.
|
Pendaftaran Akun Langkah 3 |
Nah anda baru saja selesai membuat akun untuk membuat NPWP selanjutnya barulah dimulai langkah untuk membuat NPWP. Namun saya tidak akan menjelaskan langkah-langkah berikutnya, karena sudah jelas dan terlalu panjang jika saya jabarkan semuanya disini.
Oke setelah ini silahkan login pada website
https://ereg.pajak.go.id/loginSetelah itu anda akan langsung dapat membuat real NPWP
Ikuti instruksi apa saja yang harus anda isi. Ada 10 langkah yang harus anda isi untuk membuat NPWP ini.
Saya ingatkan lagi, saya tidak akan menjabarkan semuanya disini karena sudah jelas apa yang harus anda isi. Tanda * adalah kolom yang wajib anda isi.
Setelah berhasil melengkapi semua kolom, maka NPWP akan segera dibuat pisiknya paling lambat 2 bulan, dan untuk digitalnya anda bisa memeriksanya pada email yang telah anda daftarkan tadi.
Mungkin jika memang anda ingin bertanya silahkan kirim di kolom komentar pada artikel ini, insha Allah akan saya jawab jika bisa :)
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share dan bookmark page ini agar anda tidak lupa .